PT BEST PROFIT FUTURES BANDUNG, Bestprofit - Setiap tahun, pemilik mobil atau motor harus membayar sejumlah
biaya untuk mengurus surat kendaraan. Salah satu biaya yang dibebankan kepada
masyarakat, adalah biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Namun, dalam beberapa waktu ke depan, biaya tersebut bakal dihapus.
Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan sebagian gugatan terkait
peraturan tersebut, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60
Tahun 2016. PT Bestprofit
Berdasarkan keputusan MA yang disitat dari laman resmi, pembatalan
biaya pengesahan STNK ini tertuang dalam Putusan MA Nomor 12 P/HUM/2017, yang
memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil yang
diajukan oleh Moh. Noval Ibrohim Salim. Best Profit
Dengan keputusan tersebut, MA menyebut lampiran Nomor E angka 1 dan 2
dalam PP itu bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, pasal 73 ayat 5
UU Nomor 3 Tahun 2014. Sementara itu, penggugat menganggap biaya tersebut ada
pungutan ganda, karena selain membayar pajak kendaraan, pemilik juga dikenakan
penerimaan negara bukan pajak (PNPB) STNK. PT Best Profit
Selain itu, berdasarkan keputusan tesebut MA juga meminta Presiden
Republik Indonesia (RI) untuk mencabut biaya pengesahan STNK tersebut, yang
tertuang dalam PP yang telah disebutkan sebelumnya.
Mengurus STNK Hilang
Bagi pengendara kendaraan roda dua atau empat, kepemilikan surat tanda
nomor kendaraan (STNK) sangatlah penting. Hal tersbeut, untuk menghindari
hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di jalan.
Saat berada di jalan, selain STNK, pengemudi juga harus membawa surat
izin mengemudi (SIM). Namun, ketika terjadi sesuatu seperti kehilangan STNK
kendaraan, Anda harus langsung melaporkan kepada pihak kepolisian.
Tapi, jangan khawatir, berikut tips pengurusan STNK yang hilang,
seperti dilansir di laman resmi NTMC Polri, ditulis Jumat(8/12/2017).
Pertama, siapkan persyaratan seperti KTP pemilik kendaraan, asli dan
fotokopi, fotokopi STNK yang hilang, surat keterangan hilang STNK dari Polsek
atau Polres setempat, dan BPKB asli dan fotokopi.
Setelah mempersiapkan hal tersebut, untuk prosedur pengurusan STNK
hilang, pertama cek fisik kendaraan dan fotokopi hasil cek fisik.
Kemudian, mengisi formulir pendaftaran, mengurus cek blokir (mengurus
surat keterangan STNK hilang dari samsat), berisi keterangan keabsahan STNK
terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian, kemudian lampirkan hasil
cek fisik kendaraan.
Setelah itu, mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II (lampirkan
semua persyaratan data dan surat Keterangan hilang dari samsat). Melakukan
pembayaran pajak kendaraan ermotor, dan apabila telah dibayar maka bebas biaya
pajak, dan membayar biaya pembuatan STNK baru.
Jika sudah melakukan pembayaran, baru bisa pengambilan STNK dan SKPD
(Surat Ketetapan Pajak Daerah).
Sumber
liputan6.com
bestprofit, pt
bestprofit, best profit, pt best profit, best, pt best, bpf
bestprofit futures,
best profit futures, pt bestprofit futures, pt best profit futures
PT BESTPROFIT FUTURES BANDUNG