Kebijakan Baru Pajak Untuk Online Shop - PT Bestprofit Futures Bandung
Bestprofit Bandung – Sebuah kebijakan baru kini tengah dipersiapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kebijakan tersebut adalah langkah untuk penerapan pajak bagi para pelaku bisnis e-commerce. Namun pembahasan mengenai kebijakan ini masih dalam tahap koordinasi dan belum ada mekanisme yang jelas dalam penerapannya ke depan.
Dirjen Aplikasi dan Teknologi Informatika (APTIKA) Kemenkominfo Bambang Heru Tjahjono seperti dikutip dari Kompas mengatakan kalau pihaknya harus melihat bagaimana mekanisme yang ada terlebih dulu. Baru setelah itu, pihak Kominfo akan mengurusi masalah birokrasi perizinan dan lain-lain.
Bambang mengatakan kalau pajak untuk pelaku bisnis e-commerce ini tak serta merta akan berlaku untuk semua pemilik toko online ataupun startup bisnis. Secara khusus, Bambang mengatakan kalau pajak akan diberlakukan untuk perusahaan yang sudah mempunyai penghasilan besar.
Sementara itu, untuk sebuah startup, Bambang mengatakan kalau penerapan pajak tidak akan diberlakukan. Dia mengatakan kalau startup merupakan sebuah unit usaha baru yang mencoba untuk berkembang. Oleh karena itu, pihaknya akan berusaha untuk mendorong para startup agar lebih mandiri.
Selain Kominfo, terdapat dua kementerian lainnya yang terlibat dalam kebijakan pajak untuk pelaku e-commerce ini. Dua kementarian tersebut adalah Kementerian Perdagangan serta Kementerian Keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar