PT BESTPROFIT FUTURES BANDUNG
Bestprofit Jakarta - Indonesia kini bisa melacak rekening para wajib pajak
yang disimpan di Swiss. Hal ini diwujudkan lewat Penandatanganan Joint
Declaration antara Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, dan Duta
Besar Swiss untuk Indonesia, Yang Mulia Yvonne Baumann.
Setelah Swiss, pemerintah akan membidik rekening para wajib pajak yang disimpan di Brunei dan Macau. Ken menjelaskan, Brunei Darussalam dan Macau telah sepakat membuka data keuangan terkait pajak lewat skema BCAA atau Bilateral Competent Authority Agreement.
Indonesia juga bekerja sama dengan Hong Kong dan Swiss dengan skema
tersebut. Negara yang sepakat kerja sama dengan skema BCAA, artinya
memiliki klausul khusus untuk membuka data keuangan.Setelah Swiss, pemerintah akan membidik rekening para wajib pajak yang disimpan di Brunei dan Macau. Ken menjelaskan, Brunei Darussalam dan Macau telah sepakat membuka data keuangan terkait pajak lewat skema BCAA atau Bilateral Competent Authority Agreement.
"Brunei dan Macau, segera di bulan ini," kata Ken di Kantornya, Jakarta, Selasa (4/7/2017).
Dia memastikan, beberapa negara yang belum melakukan kerja sama secara BCAA, seluruhnya akan diselesaikan pada Juli 2017.
"Iya bulan ini saya selesaikan semua," janji Ken.
Selain skema BCAA, ada pula tukar informasi perpajakan dengan skema
Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) yang diikuti sekitar
90 negara. Negara yang sepakat dengan skema MCAA, maka secara otomatis
sudah bisa melakukan penukaran data.
Ken menambahkan, dengan adanya kerja sama maka Ditjen Pajak sudah bisa melakukan intip rekening warga negara Indonesia (WNI) yang selama ini terhindar dari pajak. Meski sudah otomatis, namun Ditjen Pajak tetap menunggu transfer data dari negara bersangkutan.
"Semua data perbankan, sepanjang sudah dimasukkan ke SPT dan sudah dibayarkan pajaknya, ya sudah. Nanti tunggu datanya ditransfer," tutur Ken.
Ken menambahkan, dengan adanya kerja sama maka Ditjen Pajak sudah bisa melakukan intip rekening warga negara Indonesia (WNI) yang selama ini terhindar dari pajak. Meski sudah otomatis, namun Ditjen Pajak tetap menunggu transfer data dari negara bersangkutan.
"Semua data perbankan, sepanjang sudah dimasukkan ke SPT dan sudah dibayarkan pajaknya, ya sudah. Nanti tunggu datanya ditransfer," tutur Ken.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar