PT BESTPROFIT FUTURES | BANDUNG: Surat Pernyataan Sikap Yang Harus DItandatangani Bobotoh - PT Bestprofit Futures BandungSurat Pernyataan Sikap Yang Harus DItandatangani Bobotoh - PT Bestprofit Futures Bandung
Surat Pernyataan Sikap Yang Harus DItandatangani Bobotoh - PT Bestprofit Futures Bandung
Bestprofit Futures Bandung – Perwakilan bobotoh menandatangani surat pernyataan sikap yang dibuat oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat. Dalam surat pernyataan tersebut, terdapat 8 poin kesepakatan yang harus dipatuhi oleh para bobotoh saat mendukung tim Persib Bandung dalam final Piala Presiden 2015 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) Senayan Jakarta, Minggu (18/10/2015).
Penandatanganan surat pernyataan ini disaksikan langsung oleh Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, Kasdam 3 Siliwangi, Manager Persib Umuh Muhtar dan jajaran kepolisian lainnya.
Berikut isi surat pernyataan bobotoh:
Surat pernyataan, yang bertanda tangan di bawah ini ketua/korwil/suporter Persib Bandung (viking, bomber, dan the Boom) dalam rangka menyaksikan pertandingan babak final Piala Presiden 2015 antara Persib Bandung vs Sriwijaya FC yang akan digelar di Stadion Gelora Bung Karno jakarta pada Hari Minggu Tanggal 18 Oktober 2015.
Dengan ini menyatakan sebagai berikut:
1. Akan menjunjung tinggi jiwa sportivitas untuk kemajuan persepakbolaan Indonesia.
2. Akan menjadi tamu yang baik dengan menjunjung tinggi etika dan nilai-nilai kesopanan selama berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan daerah yang dilalui.
3. Akan mentaati segala ketentuan yang berlaku baik di dalam perjalanan maupun selama berada di stadion Gelora Bung Karno dan pada saat kembali ke tempat semula.
4. Tidak akan berbuat anarkis, mengganggu ketertiban umum dan melakukan tindak pidana.
5. Tidak mengeluarkan kata-kata, yel-yel, nyanyian, dan memasang spanduk yang berisi ejekan/menghina The Jak Mania dan bersifat rasis.
6. Akan mentaati segala perintah /arahan/ petunjuk yang diberikan oleh aparat kepolisian atau aparat yang berwenang lainnya.
7. Tidak akan membawa barang-barang yang berbahaya baik untuk diri sendiri maupun orang lain seperti senjata api, senjata tajam, petasan, kembang api dll.
8. Tidak akan mengonsumsi dan membawa minuman keras / minuman beralkohol dan obat-obatan terlarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar