PT BESTPROFIT FUTURES | BANDUNG: OJK Memperbarui Daftar Perusahaan Bukan dalam Kewenangan OJK - PT Bestprofit Futures BandungOJK Memperbarui Daftar Perusahaan Bukan dalam Kewenangan OJK - PT Bestprofit Futures Bandung
OJK Memperbarui Daftar Perusahaan Bukan dalam Kewenangan OJK - PT Bestprofit Futures Bandung
Bestprofit Bandung - 14 November 2014: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, daftar perusahaan yang dirilis pada 7 November 2014 adalah 262 perusahaan dengan izin dari beberapa otoritas. Hal ini tidak berarti perusahaan tersebut melakukan kegiatan yang melawan hukum. Dan OJK tidak dalam kapasitas untuk menyatakan perusahaan tersebut melakukan kegiatan ini.
Namun, OJK meminta masyarakat tetap bersikap waspada, rasional, dan berhati-hati terhadap setiap penawaran investasi yang memiliki kriteria sebagaimana disampaikan dalam siaran pers yang dirilis OJK. Dalam keterangan pers sebelumnya, terdapat 44 perusahaan yang sudah diberikan izin oleh kementerian atau lembaga seperti Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), maupun Kementerian Hukum dan HAM.
OJK secara rutin akan melakukan pengkinian data yang dimuat dalam website OJK, baik dari sumber terpercaya, hasil koordinasi Satgas Waspada Investasi, hasil identifikasi lanjutan OJK, maupun informasi dari otoritas lain agar masyarakat tetap memperoleh informasi mengenai legalitas dari otoritas yang terkait. OJK memperoleh informasi, kementerian atau lembaga pemberi izin dalam daftar yang dirilis OJK sedang menelaah untuk memastikan perusahaan tersebut telah melaksanakan kegiatan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, OJK juga telah menerima penjelasan dari sejumlah perusahaan yang namanya tercantum dalam daftar yang dirilis pada 7 November 2014. Dari keterangan yang disampaikan, OJK menginformasikan kepada lembaga terkait. OJK mengimbau agar pelaku usaha mencantumkan informasi tentang legalitas usahanya dalam setiap dokumen penawaran, baik cetak maupun elektronik untuk memudahkan masyarakat dalam mencari informasi kepada instansi yang berwenang. Selanjutnya, OJK secara proaktif bersama instansi terkait berkoordinasi guna mengefektifkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, sesuai kewenangan masing-masing instansi untuk mencegah potensi kerugian masyarakat yang lebih besar, atas penawaran investasi yang tidak bertanggungjawab.
***
Update Daftar Perusahaan Yang Bukan Merupakan Kewenangan OJK*
Atas Dasar Konfirmasi Posisi per 14 November 2014
Untuk Informasi Lebih Lanjut:
Anto Prabowo
Direktur Pengembangan Kebijakan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar