PT BESTPROFIT FUTURES BANDUNG
Bestprofit - Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengancam akan memidanakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi apabila kliennya kembali ditetapkan sebagai tersangka.
"Mungkin saya ajukan praperadilan. Saya bisa pidanakan mereka (pimpinan KPK)," kata Fredrich di kantornya, di Gandaria, Jakarta Selatan.
Ia menganggap KPK dalam menetapkan Novanto sebagai tersangka pada kasus proyek pengadaan e-KTP kemarin tidak berdasarkan ketentuan KUHAP sebab saksi yang dihadirkan bukan yang melihat dan mendengar langsung tindak pidana korupsi yang dituduhkan.
Terlebih, ia mengatakan, KPK selama ini bekerja sama dengan Federal Bureau Investigation (FBI) dalam mengumpulkan bukti.
Menurut Fredrich, itu tidak sah karena belum ada mutual legal asistance (MLA) di antara kedua lembaga tersebut.
"Ini, kan, masalahnya seperti jadi balas dendam pribadi. Di antara sekian yang ditetapkan sebagai tersangka saksi, yang dicekal di imigrasi hanya Pak Setnov (Seta Novanto). Ini berarti sentimen pribadi, ada permainan politik," lanjut dia.
Sebelumnya, Fredrich membantah pihaknya menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK untuk kliennya.
Seperti diketahui, pada Senin (6/11/2017) beredar SPDP atas nama Setya Novanto.
"Saya tidak pernah menerima SPDP yang dimaksud, belum pernah melihat dan membaca sebagaimana yang diedarkan teman-teman media," kata Fredrich lewat pesan singkat saat dikonfirmasi.
Ia pun menilai SPDP yang beredar tersebut adalah hoaks (berita bohong). Ia mengutip pernyataan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di media massa yang menyatakan belum bisa mengonfirmasi kebenaran isi SPDP itu.
"Dengan ada bantahan dari juru bicara KPK terbukti itu hanya hoaks," ujar Fredrich.
Sebelumnya beredar SPDP bernomor B-619/23/11/2017 berkop surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dengan tanggal 3 November 2017 yang tertulis ditujukan kepada Novanto.
Dalam surat SPDP tersebut disebutkan, dasar penerbitan SPDP tersebut salah satunya yakni berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik-113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017.
Surat itu menerangkan, per hari Selasa 31 Oktober 2017 telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011 sampai dengan 2012 pada Kemendagri.
Dalam surat itu, tindak pidana korupsinya tertulis diduga dilakukan Novanto bersama-sama dengan Anang Sugiana Sugihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan.
Sumber : Kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar