Bagaimana Hukumnya Talbiyah Dalam Berhaji | PT Bestprofit Futures Bandung
PT Bestprofit Futures Bandung - Ketika jemaah calon haji telah berihram dari miqat yang telah ditetapkan, maka saat itulah talbiyah dikumandangkan. Talbiyah dianjurkan dilafazkan terus menerus dan berhenti ketika jemaah sudah mulai melakukan tawaf.
Lafaz talbiyah, Labbaik Allahuma labbaik, Labbaik laa syarikka laka labbaik, Innal haamda wanni'mata laka wal mulk, Laa syariika laka, memiliki arti: Aku datang ya Allah, Aku penuhi panggilan-Mu. Kusambut panggilan-Mu, dan tiada sekutu bagi-Mu. Sesungguhnya segala puji dan nikmat dan kerajaan adalah milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu.
Talbiyah hukumnya sunah, kecuali menurut Maliki. Mazhab ini memandangnya sebagai suatu kewajiban. Sedangkan mazhab Hanafi menetapkan sebagai syarat, sehingga siapa yang meninggalkan talbiyah diwajibkan membayar dam. Talbiyah hendaknya dilantunkan terus menerus selama jemaah calon haji masih mengenakan pakaian ihram.
Talbiyah disarikan dari Buku Pintar Haji dan Umrah, juga disunahkan dibaca sewaktu berpapasan dengan rombongan jemaah lain atau ketika terjadi perubahan keadaan. Misal, ketika naik turun gunung, naik turun kendaraan, bertemu kawan dan seusai salat.
Bagi laki-laki disunahkan mengeraskan suara talbiyahnya, sedangkan bagi jemaah perempuan cukup didengar sendiri dan orang yang berada disampingnya. Membaca keras talbiyah ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Ahmad dan Ibnu Majah yang berbunyi:
Jibril telah datang kepadaku, lalu ia berkata: Hai Muhammad! Suruhlan sahabat-sahabatmu itu untuk mengeraskan suara talbiyahnya, sebab dia itu salah satu dari syiar haji.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar