Dalam gambar di atas tampak tiga desain
uang rupiah. Yang pertama adalah desain rupiah lama yang sampai saat ini digunakan untuk transaksi sehari-hari. Kemudian, di bagian tengah terdapat desain rupiah baru yang konon merupakan uang yang akan dipakai selama
masa transisi menjelang penerapan redenominasi. Terakhir di bagian bawah, terdapat desain uang rupiah baru setelah redenominasi diberlakukan.
Perbedaan tidak hanya terletak pada desain gambar, tetapi juga nominal. Tampak bahwa uang yang sekarang Rp 100.000,00 diubah menjadi Rp 100,00 dan seterusnya hingga yang Rp 20.000,00 menjadi Rp 20,00.
Namun ternyata desain uang yang beredar itu hanyalah bahan persentasi BI ketika melakukan konsultasi publik. Uang NKRI yang sedianya diluncurkan per 17 Agustus 2014 mendatang tidak demikian. Redenominasi belum bisa diberlakukan di Indonesia. Dengan demikian, tidak akan terjadi perubahan dari uang Rp 1000,00 menjadi Rp 1,00.
Disampaikan Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs, “Gambar tersebut bukan merupakan gambar uang rupiah yang akan diterbitkan. Kebijakan redenominasi rupiah belum diimplementasikan dalam waktu dekat.”
Sementara itu Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Ronald Waas menjelaskan lebih detail, “Kemarin, uang contoh redenominasi beredar, tapi dibilang sebagai uang NKRI. Padahal yang beredar itu bahan persentasi saat konsultasi publik.”
Ditambahkan Ronald Waas, perubahan yang terjadi dalam uang NKRI yang diluncurkan 17 Agustus mendatang tidaka kan banyak. BI sendiri akan melakukan sosialisasi bentuk dan ciri uang NKRI paling lambat seminggu sebelum peluncuran uang baru.
Adapun ciri uang rupiah kertas yang akan diterbitkan kelak, sudah tertuang dalam UU No. 7 Tahun 2011. Ciri-cirinya adalah sebagai berikut.
1. Gambar lambang negara, Garuda Pancasila
2. Frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia
3. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya
4. Tanda tangan pihak pemerintah dan Bank Indonesia
5. Nomor seri pecahan
6. Teks “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran yang Sah Dengan Nilai…
7. Tahun emisi dan tahun cetak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar