Terkait hal itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberi perlindungan jika nantinya saksi menerima ancaman yang membahayakan jiwa.
"Apabila setelah melaporkan ke aparat terkait itu, kemudian ada ancaman terhadap saksi, maka secepatnya saksi memohon perlindungan kepada LPSK," ujar Wakil Ketua LPSK, Lili Pintauli Siregar, dalam siaran pers di Jakarta, Rabu 6 Agustus 2014.
Lili menyadari adanya potensi ancaman dan tindak kekerasaan yang menghantui saksi, apabila melaporkan pergerakan ISIS di Indonesia. Dia menjelaskan, LPSK akan bertindak sesuai Pasal 28 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Bahwa setiap orang yang berpotensi memiliki informasi penting terkait peristiwa pidana maka orang tersebut dapat diberikan perlindungan," kata dia.
Akan tetapi, patut diketahui bahwa perlindungan LPSK dapat diajukan, setelah saksi tersebut membuat laporan kepada kepolisian.
Bukan lagi warga Bekasi
Sementara itu, Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, akan melakukan penyelidikan secara intensif bekerja sama dengan kepolisian setempat, untuk menelusuri keberadaan ISIS di wilayahnya.
Sebelumnya, sejumlah warga di Pulo Sirih, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, diduga mendeklarasikan dirinya sebagai pendukung ISIS pada Minggu 3 Agustus.
Wakil Wali Kota Bekasi, Ahmad Syaikhu, berharap, warga Kota Bekasi tidak terprovokasi dan terpengaruh terhadap ajakan organisasi tersebut. Sebab, sepak terjang organisasi asal Irak dan Syuriah itu sangat bertentangan dengan Pancasila.
"Kami sedang melakukan penyelidikan bekerja sama dengan kepolisian," katanya, ditemui usai menghadiri pelantikan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Selasa.
Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo dihubungi melalui telepon menuturkan sejumlah orang yang terindentifikasi melakukan pengibaran dan memberi dukungan terhadap organisiasi ISIS bukan warga Kota Bekasi.
"Mereka bukan warga asli dan mereka sudah terindentifikasi," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar